Sergur atau sertifikasi guru adalah sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sertifikat ini juga tidak langsung diberikan, melainkan harus melalui beberapa uji kompetensi dan tahapan sebelumnya.
Sertifikasi guru ( sergur ) menjadi salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik ( guru ) di dalam mekanisme teknis dan diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar